BAB VIII
WAWASAN NUSANTARA
A.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
1.
Secara etimologis, wawasan nusantara berasal dari kata wawasandan nusantara.
Wawas(bhs.
Jawa) mawas= pandangan, tinjauan,
penglihatan indrawi.
Wawasan=
cara pandang, cara melihat.
Nusa=
pulau atau kesatuan kepulauan.
Antara=
letak antara dua unsur (benua dan samudra) Asia dan Australia,
serta
Hindia dan Fasifik).
Nusantara=
Indonesia.
2. Secara terminologis, menurut Wan Usman(dalam Sumarsonoet.al., 2000) :
Wawasan
Nusantaraadalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.
3. Menurut Kelompok Kerja Lemhanas (Lembaga
Pertahanan Nasional) 1999 :
Wawasan
Nusantaraadalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai
tujuan nasional.
4. Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan
Negara) 1998 : Wawasan Nusantara
adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-annya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan
wilayah
dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Srijanti(2009:134),
menyebut Wawasan Nusantara sama dengan pengertianGeo-politik, yaitu cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkung-
annya
yang berwujud negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
B. LATAR BELAKANG KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Latar
belakang atau faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya konsepsi
wawasan
nusantara (wasantara) adalah : Aspek historis, aspek geografis dan sosial-
budaya,
serta aspek geopolitis dan kepentingan nasional.
1. Aspek Historis :
Bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah
yang
utuh, karena :
a. Pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah;
b. Pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Wilayah
Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau Hindia Belanda
yang
berbentuk kepulauan yang terpisah oleh laut bebas. Berdasarkan Ordo-nansi 1939
(Territoriale Zee en Maritime Kringen), batas teritorial adalah tiga
mil,
dan di luar itu adalah perairan bebas. Berdasarkan Deklarasi
Perdana
Menteri
Djuandatanggal 13 Desember 1957, yang dinyatakan sebagai peng-ganti Ordonansi
1939, batas teritorial laut Indonesia berubah menjadi 12 mil,
dengan
tujuan :
a. Perwujudan bentuk wilayah negara Indonesia
yang utuh dan bulat;
b. Penentuan batas wilayah negara Indonesia
disesuaikan dengan asas negara
kepulauan;
c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang
lebih menjamin keselamatan
dan
keamanan negara Indonesia.
Deklarasi
Djuandadikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960
tentang
Perairan Indonesia, yang berisi :
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah
Indonesia beserta perairan pedalaman
Indonesia;
b. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12
mil;
c. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi
dalam
garis dasar.
Deklarasi
Juanda yang dikukuhkan dengan UU No. 4/Prp Tahun 1960 dimak-
sud
melahirkan konsepsi wasantara, di mana laut tidak lagi sebagai pemisah,
akan
tetapi sebagai penghubung wasantara yang dibangun dari konsepsi kewila-yahan.
Dari perjuangan panjang pada forum dunia internasional, akhirnya
Konferensi
PBB tanggal 30 April 1982 menerima ”The United Nation Conven-tion on The Law of
The Sea” (UNCLOS), sehingga negara Indonesia diakui
sebagai
negara kepulauan (archipelago state). Kemudian UNCLOS tersebut
diratifikasi
dengan UU No. 17 Tahun 1985.
Tahun
1969 Indonesia mengeluarkan deklarasi tentang batas landas kontinental,
yang
intinya :
a. Kekayaan alam di landas kontinental adalah
milik negara bersangkutan;
b. Batas landas kontinen yang terletak di antara
dua negara adalah garis
tengahnya.
Deklarasi
1969 tersebut dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Lan-das Kotinen
Indonesia. Kemudian tahun 1980 Indonesia mengeluarkan pengu-muman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang
intinya :
a. Lebar ZEE Indonesia 200 mil diukur dari garis
pangkal laut wilayah
Indonesia;
b. Hak berdaulat untuk menguasasi kekayaan
sumber alam di ZEE;
c. Lautan di ZEE tetap merupakan lautan bebas
untuk pelayaran internasional.
Setelah
ZEE diterima oleh Konferensi Hukum Laut
Internasionaldi Jamaika
tahun
1982, kemudian dikukuhkan dengan UU No. 5 Tahun 1983.
2.
Aspek Geografis dan Sosial-Budaya :
Dari
aspek geografis dan sosial budaya, Indonesia adalah negara dengan wilayah
dan
posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
hetero-genitas bangsa tersebut antara lain :
a. Indonesia bercirikan negara kepulauan dengan
jumlah lk. 17.508 pulau;
b. Luas wilayahnya 5.192 juta km2, (daratan
2.027 juta km2 + lautan 3.166 juta
km2).
Atau 2/3 nya lautan/perairan;
c. Jarak utara-selatan 1.888 juta km, dan
timur-barat 5.110 km;
d. Posisi silang karena terletak di antara dua
benua (Asia-Australia) dan dua
samudra
(Hindia dan Fasifik);
e. Terletak pada garis khatulistiwa, karenanya
beriklim tropis dengan dua
musim;
f. Terletak pada pertemuan dua jalur pegunungan,
yaitu mediterania dan sirkum
fasifik;
g. Berada pada derajat 6 lintang utara – 11
lintang selatan, dan 95 – 141 bujur
timur;
h. Daerah yang subur dan habitable(dapat dihuni);
i. Kaya akan flora dan fauna serta sumber daya
alam;
j. Memiliki etnik yang sangat banyak, sehingga
kebudayaannya beragam;
k. Memiliki jumlah penduduk yang sangat besar,
sekarang ini lk. 235 juta jiwa.
Keunikan-keunikan
tersebut di atas membuka dua peluang. Secara
positifdapat
dijadikan
modal memperkuat bangsa menuju cita-cita, tetapi secara negatifmudah
menimbulkan
perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentri-pugal(memecah),
perlu ditanggulangi, dan gerak ke arah
sentripetal(menyatu)
perlu
diupayakan dan dipelihara terus-menerus. Salah satu konsepsinya, ya
wasantara!
3.
Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional :
Istilah
geopolitik pertama kali dikemukakan oleh
Frederich Ratzel sebagai ilmu
bumi
politik, yaitu bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi wilayah
geografisnya.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, kebijakan yang ditempuh juga
dengan
mempertimbangkan aspek geografi. Ajaran tentang geopolitik ini dikemu-kakan
juga oleh ahli lain walaupun dengan penekanan yang berbeda.
Rudolf
Kjellenmisalnya berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme yang
dianggap
sebagai prinsip dasar, yang esensinya bahwa negara sebagai satuan
biologis,
suatu organisme hidupyang juga memiliki intelektual. Untuk mencapai
tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruangyang cukup
luas
agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya. Karl Haushofermerumuskan bahwa geopolitik
adalah doktrin negara
yang
menitikberatkan pada soal-soal strategi
perbatasan, mengharuskan
pembagian
baru dari kekayaan alam di dunia, dan geopolitik adalah landasan
ilmiah
bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk men-dapatkan ruanghidupnya. Sir Halford Mackindermenganut konsep kekuatan,
dan
mencetuskan wawasan benua, yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya
menyatakan,
barang siapa dapat menguasai daerah jantungakan dapat menguasai
pulau
dunia, dan barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat
menguasasi
dunia. Sementara Sir Walter
Raleighdan Alfred Thyer Mahan
mempunyai
gagasan wawasan bahari, yaitu kekuatan di lautan, sehingga
ajarannya
menyatakan barang siapa menguasai
lautanakan menguasasi
perdagangan,
dan menguasasi perdagangan berarti
menguasasi kekayaan dunia
yang
pada akhirnya menguasasi dunia. Dalam
pada itu empat ahli lainnya, W.
Mitchel, A. Saversky,
Giulio Dauhetdan John F.C.
Fullermenyatakan yang
paling
menentukan adalah kekuatan di udara,
sehingga melahirkan wawasan
dirgantara.
Menurut mereka kekuatan di udara mempunyai
daya tangkis
terhadap
ancaman yang dapat diandalkan, dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan
dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak
menyerang. Kita cermati di antara pendapat tersebutada yang bersifat
ekspansionisme(memperluas
wilayah dengan ekspansi).
Di
Indonesia, orang yang pertama kali mengaitkan geopolitik dengan bangsa ada-
lah Ir. Soekarno pada pidato di depan sidang
BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 : ”.....
Maka
manakah yang dinamakan tanah tumpah darah kita? Menurut geopolitik,
maka
Indonesialah tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan
Sumatra
saja, atau Borneo saja atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku
saja,
tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah Swt. menjadi satu
kesatuan
antara dua benua dan dua samudra, itulah Tanah Air Kita!”
Kesatuan
antara bangsa Indonesia dengan wilayah tanah air kita itulah yang mem-bentuk
semangat dan wawasan kebangsaan, yaitu sebagai bangsa yang bersatu.
Rasa
kebangsaan Indonesia dibentuk oleh adanya kesatuan nasib, jiwa untuk
bersatu,
dan kehendak untuk bersatu, serta adanya kesatuan wilayah yang sebe-lumnya
bernama nusantara.
Jadi,
konsepsi wasantara dibangun atas geopolitik bangsa Indonesia. Bangsa
Indonesia
memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan dengan
politik/kekuasaan.
Wasantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai
oleh
faham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia. Dengan kata lain wasan-tara
adalah penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia. Namun tentu saja
Indonesia
tidak mempunyai pemikiran untuk ekspansi dengan menyerang wilayah
negara
lain. Salah satu misi sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945,
tegas adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkankemer-dekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang pelaksanaannya melalui
politik
luar negeri yang bebas aktif.
C.
HAKIKAT, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WASANTARA
1. Hakikat Wawasan Nusantara :
Hakikat
wasantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional, atau
persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam pengertian ini wasantara
diwujudkan
dengan pernyataan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik,
kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial-budaya, dan kesatuan pertahanan keamanan.
Lebih
jelasnya, hakikat wasantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah
Indonesia.
Hal ini mencakup :
a. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, meliputi
masalah-masalah
:
(1) Kewilayahan nasional;
(2) Persatuan dan kesatuan bangsa dalam mencapai
cita-cita nasional;
(3) Kesatuan falsafah dan ideologi negara;
(4) Kesatuan hukum yang mengabdi kepada
kepentingan nasional.
b. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, meliputi
masalah-masalah
:
(1) Kepemilikan bersama kekayaan efektif maupun
potensial wilayah
nusantara;
(2) Pemerataan hasil pemanfaatan kekayaan wilayah
nusantara;
(3) Keserasian dan keseimbangan tingkat
pengembangan ekonomi di seluruh
daerah
tanpa meninggalkan ciri-ciri khas daerah.
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial-budaya, meli-
puti
masalah-masalah :
(1) Pemerataan, keseimbangan, dan persamaan dalam
kemajuan masyarakat,
serta
adanya keselarasan kehidupan sesuai dengan kemajuan bangsa;
(2) Mempersatukan corak ragam budaya yang ada
sebagai kekayaan
nasional
(budaya bangsa).
d.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan keaman-an, meliputi masalah-masalah :
(1)
Persamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam rangka
membela
bangsa dan negara;
(2)
Ancaman terhadap satu pulau atau daerah, dianggap sebagai ancaman
terhadap
seluruh bangsa dan negara.
Konsepsi
wasantara tersebut di atas dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu
dalam Ketetapan-ketetapan (Tap) MPR mengenai GBHN (19-73, 1978, 1983, 1988, 1993, 1998). Karena
sekarang tidak ada lagi GBHN,
yaitu
setelah amandemen UUD 1945, maka kemudian diakomodasi dalam Per-aturan Presiden
(Perpres), yaitu Prepres No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009, kemudi-an diganti dengan
Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang RPJMN tahun 2009-2014.
2.
Kedudukan Wawasan Nusantara :
Wasantara
berkedudukan sebagai visi bangsa, yaitu keadaan masa depan bangsa
dan
wilayah Indonesia yang utuh yang diinginkan. Kedudukan wasantara
sebagai
konsepsi dan paradigma ketatanegaraan RI dapat dilihat pada bagan di
bawah
ini.
PANCASILA
Landasan Ideal
UUD
1945Landasan Konstitusional
WASANTARALandasan
Visional
TANNAS Landasan Konsepsional
DOKUMEN
RENBANG Landasan Operasional
Pembangunan
Nasional
Sumber
: Dwi Winarno, 2006.
3.
Fungsi, Tujuan, Manfaat, dan Implikasi Wawasan Nusantara :
a. Fungsi Wasantara:
Sebagai
pedoman, motivasi, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijakan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Tujuan Wasantara :
Terwujudnya
nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan rakyat
Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepen-tingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah.
c. Manfaat Wasantara :
(1) Diterima dan diakuinya konsepsi wasantara di
forum internasional, yaitu
asas
negara kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional
1982;
(2) Pertambahan luas wilayah teritorial
Indonesia, yaitu yang asalnya hanya 2
juta
km2 berdasarkan Ordonansi 1939, menjadi 5 juta km2 sebagai satu
kesatuan
wilayah. Tepatnya dengan wasantara luas wilayah Indonesia
menjadi
: Luas daratan 2.027.087 km2; luas laut 3.166.163 km2 (ter-masuk luas landas
kontinental 2.200.000 km20, luas ZEE 1.577.300 mil
persegi.
(3) Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup
yang memberikan potensi
sumber
daya alam yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat;
(4) Menghasilkan cara pandang tentang keutuhan
wilayah nusantara yang
perlu
dipertahankan oleh bangsa Indonesia;
(5) Menjadi salah satu sarana integrasi nasional
yang tercermin dalam
”Bhinneka
Tunggal Ika.”
d. Implikasi :
Implikasi
atau persoalan yang mungkin timbul :
(1) Penarikan garis batas/wilayah Indonesia
dengan negara lain, yaitu darat,
laut,
dan udara. Misalnya dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan,
Ligitan,
dan kasus Ambalat. Dengan Australia mengenai pulau-pulau ke-cil di sekitar
Kepulauan Roti NTT;
(2) Masuknya pihak luar ke dalam wilayah
yuridiksi Indonesia yang tidak
terawasi,
misalnya kasus masuknya kapal penangkap ikan asing, perom-pakan, juga keluarnya
nelayan Indonesia ke wilayah negara tetangga;
(3) Sentimen kedaerahan yang pada suatu saat
dapat berkembang menjadi
konflik
yang melemahkan pembangunan berwasantara. Misalnya suatu
daerah
tertutup bagi pendatang, penolakan program transmigrasi oleh
penduduk
lokal, pejabat publik harus putra daerah, dsb.
D.
UNSUR DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Terdapat
tiga unsur dasar wasantara : Wadah (contour), isi (content), dan tata laku
(conduct).
1. Sebagai Wadah(Contour), tiada lain adalah
wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa,
dan bernegara, meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan
alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. NKRI memiliki
organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan
dalam
wujud supra struktur politik, sementara
wadah dalam kehidupan
bermasyarakat
adalah berbagai lembaga dalam wujud
infra struktur politik.
2. Sebagai Isi(Content), adalah aspirasi bangsa
yang berkembang dan cita-cita
serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Isi ini
menyangkut
:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional;
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan
yang meliputi semua aspek
kehidupan
nasional.
3. Sebagai Tata Laku (Conduct), merupakan hasil interaksi antara
wadah dan isi,
yang
terdiri dari tata laku batiniahdan lahiriah. Tata laku batiniah mencermin-kan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia yang
berlandaskan
falsafah Pancasila. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam
tindakan,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia, yaitu satunya kata dan
karya,
keterpaduan antara pembicaraan dan perbuatan. Hal ini diwujudkan dalam
satu
sistem manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan,
dan pengendalian/pengawasan.
Kedua
macam tata laku dimaksud mencerminkan identitas jatidiriatau kepriba-
dianbangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang me-miliki rasa bangga
dan cinta kepada bangsa dan tanah air, sehingga menim-bulkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
E.
ASAS DAN ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
1. Asas Wawasan Nusantara :
Asas
wasantara adalah ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa
Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas
dimaksud adalah : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
kejujuran,
solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama
demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinnekaan.
a. Kepentingan yang sama : Dulu merebut kemerdekaan dari penjajah,
seka-rang menghadapi ”penjajahan” dalam bentuk alain dari negara asing,
misalnya
di bidang ekonomi, adu domba dan pecah belah dengan dalih
HAM,
demokrasi, lingkungan hidup, dll.
b. Tujuan yang sama: Tercapainya kesejahteraan
dan rasa aman yang lebih
baik
dari keadaan sebelumnya;
c.
Keadilan : Kesesuaian pembagian hasil
dengan andil, jerih payah usaha, dan
kegiatan
baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah;
d. Kejujuran
: Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta
ketentuan
yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang
enak
didengar;
e. Solidaritas
: Rasa setiakawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain
tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing;
f. Kerjasama : Adanya koordinasi dan saling
pengertian yang didasarkan atas
kesetaraan
sehingga kerja kelompok (kecil, besar) dapat tercapai demi
terciptanya
sinergi yang baik;
g. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama : Terhadap NKRI yang dirintis
mulai
tahun 1908 (Boedi Oetomo), 1928 (Sumpah Pemuda), dan 17 Agus-
tus
1945 (Proklamasi Kemerdekaan RI).
2.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
a. Ke dalam: Bertujuan menjamin perwujudan
persatuan dan kesatuan sege-nap aspek kehidupan nasional, baik alamiah maupun
sosial. Bangsa Indo-nesia harus peka dan berupaya mencegah dan mengatasi sedini
mungkin
faktor-faktor
penyebab disintegrasi bangsa;
b. Ke luar: Bertujuan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia
yang
serba berubah, maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melak-sanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan
sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat-menghormati.
Dalam
kehidupan internasional, bangsa Indonesia harus berusaha meng-
amankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan (ipoleksos-budhankamag).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar