WAWASAN KEILMUAN

Minggu, 23 September 2012

Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

 

EKONOMI SYARIAH SEBAGAI FONDASI EKONOMI
KERAKYARATAN UNTUK MENCAPAI INDONESIA YANG
SEJAHTERA
Muhammad Agus Khoirul Wafa
1
The article below tries to subscribe the potential of Islamic sharia economics to
solve Indonesian cases in economic aspect. One of its case was the poorness of people in
Indonesia more than half of its population, then  in this article tries to find system of
economic in Indonesian country first, so describes the value of Islamic sharia economics
and internalized it in Indonesia system of economic. 
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and
solve contemporary problems occurring in th e global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as
the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable
for all time, namely by Islamic sharia ec onomic can solve any economic problem in
Indonesia, as As-Shidiqy said, that “Islamic economic is the mu slim thinker’s response to
the economic challenges of their time. In  this endeavourers  they were aided by the
Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.
2
Kata kunci: ekonomi indonesia, ekonomi islam, kemiskinan

                                                
1
 Penulis adalah mahasiswa S1 Jurusan Ekonomi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam UII Jogjakarta.
2
  Mustafa Edwin Dkk (2006), Pengenalan Eksklusif ekonomi Syariah, kencana perdana media group,
Jakarta, h. 17.
  1
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

A.   Pendahuluan
Kemiskinan merupakan persoalan serius seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali
bangsa Indonesia yang notabene merupakan  negara muslim terbesar di dunia.
Berdasarkan data Susenas tahun 2006, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2006
mencapai 39,05 juta atau 17,75 persen.  Angka kemiskinan ini meningkat bila
dibandingkan dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya yang mencapai 35,10 juta
(15,97 persen).
Angka kemiskinan data Susenas tahun 2006 tersebut belum begitu besar apabila
dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh Bank Dunia. Bank Dunia
menyebutkan, pada tahun 2006, kemiskinan di Indonesia mencapai 49 persen dari total
penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Sebuah angka kemiskinan yang menakutkan, hampir
mencapai setengah dari total penduduk di Indonesia.
Pada dasarnya kemiskinan tersebut me nurut beberapa pakar ekonomi disebabkan
beberapa faktor, diantaranya; 1) Korupsi  yang marak di Indonesia, sehingga pendanaan
terhadap sarana dan prasarana negara secara  tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan
sumber daya alam (SDA) yang kurang hati-ha ti, sehingga berimplikasi kepada habisnya
SDA yang ada sekarang di Indonesia dan ba nyak menimbulkan bencana alam seperti
longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemeri ntah.yang terlalu dini tanpa memperhatikan
aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia
diserahkan secara penuh kepada kebijakan gl obalisasi yang berefek pada ketimpangan
  2
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang
tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi  Indonesia, yakni e konomi kerakyatan yang
bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia,
sehingga berdampak timbulnya rasa egoism e yang tinggi dari individu manusia itu
sendiri tanpa memperhatikan mayoritas  rakyat Indonesia yang kurang mampu.
Dengan melihat keempat faktor tersebut di atas, pantas dikaji kembali tentang
bentuk sistem ekonomi di Indonesia yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia, dan
apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut. 

B.   Perekonomian Indonesia
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah  Ekonomi Kerakyatan 
menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang ha rus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem
ekonomi yang demokratis yang melibatkan se luruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa
ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah
karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik
Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde
Baru yang terbukti gagal.
3
                                                
3
 Mubyarto, Pelaksanaan sistem  ekonomi ancasila di tengah pr aktek liberalisasi ekonomi
di Indonesia , [Artikel - Th. I - No. 11 - Januari 20 03] jurnal ekonomi rakyat. Diakses pada
08 januari 2008
  3
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Bung Hatta sebagai founding father  (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan
dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia  yang dikenal sekarang
menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu denga n nama ekonomi perkoperasian kemudian
ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang te rletak pada landasa n Negara Indonesia,
yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ''Semua itu bersumber dari
ajaran Islam,''
4
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap
paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip
keadilan, kejujuran, keterbukaan (transpa ransi), bertanggungjawab dan musyawarah.
''Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya ba gi bangsa Indonesia
yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”
5
. Sistem ekonomi kerakyatan
yang mengedepankan berbagai prinsip kema shlahatan umat, dianggap paling relevan.
Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan,
kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
                                                
4
 syahruddin el-fikri , Kembali ke Khittah UUD 1945 ,  Senin, 08 Agustus 2005 republika online,  Diakses
pada 08 januari 2008

5
 syahruddin el-fikri, ibid. 
  4
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan
Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan
ekonomi kerakyatan
6
, platform tersebut adalah :
1.   Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa
digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
2.   Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak  kuat warga masyarakat untuk mewujudkan
kemerataan sosial, tida k membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan
ekonomi dan kesenjangan sosial.
3.   Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi
terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
4.   Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku e konomi perorangan dan masyarakat.
5.   Keseimbangan yang harmonis, efisien,  dan adil antara perencanaan nasional
dengan desentralisasi ekonomi dan  otonomi yang luas, bebas, dan
bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis,
demokratis, dan berkeadilan sosial)  merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan  maka
                                                
6
 Awan Santosa, 2004, Relevansi Platform Ekonomi Pancasila Menuju Penguatan Peran Ekonomi Rakyat ,
[Artikel - Ekonomi Rakyat dan Reformasi Kebijakan - Maret  2004], jurnal ekonomi rakyat,
Diakses pada 08 januari 2008

  5
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4.
7
 sehingga memang dari dasar tersebut
dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.

C.   Ekonomi Syariah
1.   Definisi ekonomi Syariah dan karakteristiknya
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy ad alah respon pemikir muslim terhadap
tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dala m usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal  (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarak at ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi
Syariah merupakan ilmu ekonomi positif  dan normative Karena keduanya saling
berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.
8
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi  Syariah yang dapat digunakan sebagai
identifikasi
9
 :
a)   Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
                                                
7
 Waryanto, Alternatif Pembangunan Untuk Indonesia: Menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila 12/02/2003
(21:00) . Diakses pada 08 januari 2008

8
 Mustafa Edwin Dkk (2006), Pengenalan Eksklusif ekonomi Syariah, kencana perdana media group,
Jakarta, h. 17
9
Ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad abdul hakim (1999). Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi
Syariah (terj), CV Pustaka Setia, Bandung, h. 32
  6
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

b)   Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan
kepentingan umum.

2.   Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Syariah
10

a)   Kebebasan individu
manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang
berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya.
11
 Dengan kebebasan ini
manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya.
12
 Kebebasan manusia dalam
Syariah didasarkan atas nilai-nilai ta uhid suatu nilai yang membebaskan dari
segala sesuatu, kecuali Allah.
13
Dengan landasan  tersebut manusia dapat semaksimal mungkin melakukan
inovasi yang baik, karena dalam nilai-nila i tauhid dan ajaran Is lam justru manusia
adalah khalifah (wakil) A llah dalam memelihara dunia seisinya, sehingga secara
tidak langsung manusia juga diberikan secara penuh untuk memanfaatkan segala
potensi sumberdaya alam dengan konsekuensi selalu memelihara alam itu sendiri.
Hal ini tentunya berbeda dengan keadaan sekarang ini, bahwa manusia
selalu menggunakan potensi SDA tanpa memperhatikan kelangsungan dan
                                                
10
 Heri sudarsono, 2004 (cet. Ke4). konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta. H.105. 
11
 Afzalur Rahman (1995),Doktrin Ekonomi Syariah (terj), jilid 1, Dana Bhakti Wakaf, Jogjakarta, h. 8
12
 Mahmud syauqi al-Fanjari. (1985) ekonomi Syariah masa kini (terj), Husaini, bandung, h.54
13
 Abul a’la maududi (1984) Economic sistem of Syariah, Syariahic publications (PVT) Limited, shah alam
market, Lahore, h. 83
  7
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

kelestarian dari SDA ters ebut, sehingga mengakibatk an bencana seperti yang
terjadi pada akhir-akhir dekade ini.
b)   Hak terhadap harta
Syariah mengakui hak individu untuk memiliki harta.
14
 Hak pemilikan
harta hanya diperoleh dengan cara-cara se suai dengan ketentuan isalm. Syariah
mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga
keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan
menghormatinya. Hal ini terjadi karena bagi  seorang muslim ha rta sekedar titipan
Allah.
15
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu
16
;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
17
 
Bagi seorang muslim harta merupakan amanah Allah, yang dipercayakan
kepada Manusia untuk dijaga dan  dipertanggungjawabkan nantinya. 
                                                
14
 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h. 8
15
 Muhammad Nejatullah Siddiqi, (1991) Aspek-aspek ekonomi Syariah (terj), Ramadhani, solo. H. 42.
16
  Maksud dari membunuh diri sendiri adalah : larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan
membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena
umat merupakan suatu kesatuan.
17
 QS. An-Nisa’ : 29
  8
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan
dia berkehendak (menciptakan) langit, la lu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia
Maha Mengetahui segala sesuatu.”
18
 
Seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan amanah tersebut, karena bagi
sorang muslim pemberian Allah kepada manusia diyakini mempunyai  manfaat.
19

c)   Ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar
Syariah mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang
perorangan.
20
  Karena dapat disadari di  dunia ini ada orang yang mampu dan
yang kurang mampu dalam memenuhi ke butuhannya sehari-hari, Sehingga
konsekuensi adanya dana untuk digunakan bersama haruslah ada sebagai
penyeimbang dari ketidak samaan ekonomi tersebut.
Zakat merupakan salah satu  instrumen yang digunakan dalam
menyeimbangkan perekonomian suatu Negara. Dalam zakat telah diatur beberapa
ketentuan yang harus dibayarkan meliputi :
a.   zakat harta
i.   zakat barang niaga 
ii.   zakat barang tambang
                                                
18
 QS al-baqarah : 29
19
 Taqyuddin an-nabhani (1995) membangun sistem ekonomi alternatif, perspektif Syariah (terj), tisalah
gusti, Surabaya, h. 118-119
20
 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h. 8
  9
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

iii.  zakat profesi
iv.  zakat binatang ternak
v.   zakat pertanian
b.   zakat fitrah, yang merupakan kewajib an membayar zakat yang dilakukan
ketika bulan suci Ramadan.

ketentutan zakat tersebut di atas semuanya ditujukan bagi orang-orang yang
sudah memiliki harta lebih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan
dalam fiqh.
Realisasi dari pernyataan bahwa zakat  dan bentuk sedekah sunnah yang lain
sebagai penyeimbang ekonomi dapat dilihat dari penggunaan dana-dana dari
zakat, infaq dan sedekah tersebut, ya ng pada umumnya digunakan menyantuni
orang-orang yang kurang mampu dalam  memenuhi kebutuhan sehari-harinya,
sehingga ketidak samaan ekonomi dari masy arakat tersebut masih dapat diatasi.
Sebagai salah satu ilustrasi dari pemberlakuan zakat, infaq dan sedekah dapat
dilihat dari Laporan Keuangan Rumah Zakat Indonesia Nasional Bulan Januari
2006 dengan total penerimaan Rp. 2,218,203,112  sedangkan total penyaluran Rp.
2,224,782,793
21
. Sehingga dari potensi ini, terlihat bentuk penyeimbangan untuk
                                                
21
 Laporan Keuangan Rumah Zakat Indonesia bulan januari 2006.
  10
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

perekonomian seharusnya sudah dapat diwujudkan apabila terdapat konsolidasi
dari seluruh komponen masyarakat dalam ekonomi Syariah dengan baik.
d)   Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara dan
setiap warga Negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.
22
 Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bai seuah negar
untuk menjamin setiap warga Negara, da lam memenugi kebutuhan sesuai dengan
prinsip “hak untuk hidup”.
23
Dalam sistem ekonomi Syariah Negara mempunyai tanggung jawab untuk
mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat
secara umum.  Maka Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta
melalui pengatuna zakat, infaq, sedekah dan sebagainya sebagai saran untuk
mendapatkan kehidupan masyar kat yang lebih sejatera.
24
Pengaruh-pengaruh sosial dari zakat  tampak dari dua segi, yaitu segi
pengambilannya dari orang-orang kaya  dan segi pemberia nnya kepada orang-orang  fakir  (membutuhkan).
25
                                                
22
 M. Faruq an Nabahan (2000), Sistem Ekonomi Syariah (terj), UII Press, Jogjakarta, h.55
23
 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h.141-143
24
 Syed nawab Jaider Naqvi (1981), Ethics and Economics an Syariah Perspektif synthesis, The Syariahic
Foundation, London, h. 151
25
 Ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad abdul hakim (1999). Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi
Syariah (terj), CV Pustaka Setia, Bandung, h.125
  11
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

 Dari segi pengambilannya dari oran g-orang kaya, otomatis membersihkan
mereka dari sifat-sifat kikir dan mendrong mereka membiasakan berkorban dan
memberikan keada saudaranya yang tiada mampu. Sedangkan dari segi pemberian
zakat kepada mereka yang fakir (m embutuhkan), tentu membersihkan jiwa
mereka dari rasa dendam dan hasud, dan menyelamatkan mereka dari berbagai
kegoncangan. 
Dengan demikian, semakin amanlah or ang-orang kaya dari kejahatan-kejahatan si fakir serta te rciptanya keamanan dan rasa saling cinta pada selurh
masyarakat.
e)   Larangan menumpuk kekayaan 
Secara langsung sistem ekonomi Syaria h (sharia) melarang setiap individu
dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak mendistribusikannya.
Karena akan menghambat jalannya perekonomian suatu Negara. Sehingga
seorang muslim mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak
berlebihan dalam segala hal,  dan diantaranya adalah harta
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang baik yang
telah Allah halalkan bagi kamu dan  janganlah melampaui batas. Ssungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”
26
 
f)   Distribusi kekayaan
                                                
26
 QS. Al-Maidah: 87
  12
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Karena Syariah mencegah terhadap penumpukan harta, maka Syariah
sangat mengajurkan kepada para pemel uknya untuk mendistribusikan kekayaan
mereka. Sumber daya alam adalah hak manusia yang digunakan manusia untuk
kemaslahatan kehidupan mereka, upaya ini akan menjadi masalah, bila tidak ada
usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan- ketentuan syariah. Antara
satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha
untuk melakukan tindakan di luar jalan  syariah merupakan perbuatan yang
zalim.
27
g)   Kesejahteraan individu dan masyarakat
Pengakuan akan hak individu dan masyarakat sangat diperhatikan dalam
Syariah. Masyarakat akan menjadi fact or yang dominant dan pengting dalam
pembentukan sikap individu (cari rujukan tarbiyah) sehinga karakter individu
bana dipengaruhi oleh karakter masaraka t. Demikian pula sebaliknya, masyarakat
akan ada ketika individu-indi vidu itu eksistensinya ada.
28
 Maka keterlibatan
individu dan masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban
yang maju, yang di dalamnya terdap at factor ekonomi itu sendiri.
                                                
27
 Heri sudarsono, 2004 (cet. Ke4). konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta, h. 110.
28
 Heri sudarsono, 2004 , ibid, h. 111
  13
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong menolong dalam be rbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksanya.
29

D.   Transformasi Kesamaan Nilai Ekonom i Kerakyatan Yang Terdapat Pada
Sistem Ekonomi Syariah
Sebelum membahas bentuk konkrit dari  economic welfare (kesejahteraan
ekonomi) dengan ekonomi Syariah, perlu  diketahui terlebih dahulu persamaan
karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia
30
 :
  ketuhanan, 
  kemanusiaan, 
  persatuan, 
  musyawarah 
  dan keadilan sosial
karakteristik ekonomi Syariah
31
 : 
  bersumber dari tuhan dan Agama
  ekonomi pertengahan dan berimbang
                                                
29
 QS. Al-Maidah : 2
30
 syahruddin el-fikri, Kembali ke Khittah UUD 1945 , Diakses pada 08 januari 2008
31
 Abdullah abdul Husain at-Thariqi (2004) Ekonomi Syariah; Prinsip, Dasar, dan Tujuan (terj), Magistra
Insania Press, Jogjakarta, h. 15
  14
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

  ekonomi berkecukupan dan berkadilan
  ekonomi pertumbuhan dan barokah
Dari indentifikasi kedua karakteristik di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari
bentuk ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah pada dasarnya adalah sama, akan tetapi
dalam realita yang ada terdapat banyak se kali ketimpangan sosio- ekonomi dalam
ekonomi kerakyatan yang selama ini mengadopsi  sistem ekonomi sosialis dan kapitalis.
Oleh karena itu dasar sistem ekonomi Syariah perlu diperhatikan secara seksama guna
mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun beberapa instrumen penggerak
ekonomi dalam sistem ekonomi Syariah adalah
32
:
  bagi hasil (mudharabah)
  Pemesanan (salam)
  Gadai (rahn)
  Deposito (Wadi’ah)
  Pinjaman (Qardh)
Yang kesemua itu dapat diaplikasikan da lam berbagai transaksi ekonomi mikro
ataupun makro, baik di perbankan maupun pada lembaga keuangan yang lain.
Selain beberapa instrumen penggerak e konomi Negara tersebut, ada beberapa
instrumen penyeimbang perekonomian yang dapat diringkas sebagai berikut
33
 : 
                                                
32
 Abdullah abdul Husain at-Thariqi (2004), ibid – ringkasan , h. 250-272
33
 Nur Kholis, kompilasi makalah untuk mata kuliah Pemikiran dan Sistem Ekonomi Syariah FIAI UII
Jogjakarta
  15
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

  Landasan dasar Profit and Lost Sharing
  Manifestasi Zakat, Infaq dan sedekah
  Produktifitas Wakaf
  Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana
umum.
E.   Cara Efektif Internalisasi System Ekonomi Syariah di Indonesia
Melihat potensi yang ada dalam system ekonomi syariah, maka aplikasi secara
menyeluruh dalam tataran sosio- politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera
dilakukan, ada beberapa tahapan jalur  alternatif untuk memulai akselerasi
penginternalisasian dan pengaplikasian syst em ekonomi syariah yang dapat digunakan,
yakni:
1.   Jalur lembaga pendidikan, melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini
mainstream kebijakan yang terdapat dalam ekonomi Syariah, sehingga
potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih unggul lagi dalam
persaingan ekonomi, intelek yang bertaqwa.
2.   Jalur lembaga keuangan, setelah  penanaman mainstream kebijakan
ekonomi syariah melalui jalur pendi dikan sudah tertata dengan baik,
melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan
diterapkan, sehingga pengembangan se ktor riil akan lebih terdukung
dengan baik karena pada dasarnya  sektor keuangan adalah sektor
  16
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

pendukung bagi sektor riil. Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan
dalam lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip
syariah yang sudah ada, yaitu:
ƒ   Aplikasi perbankan
ƒ   Aplikasi pasar modal dan pasar uang
ƒ   Aplikasi pilantrophy Islam;  sentralisasi pengumpulan dan
penyaluran dana zakat, infak, se dekah, dan produktifitas wakaf
3.   Jalur lembaga pemerintahan/ hukum
ƒ   Pengesahan regulasi yang berkaita n dengan ekonomi syariah; RUU
perbankan Syariah, RUU sukuk dan ti ndak lanjut  beberapa fatwa
DSN MUI yang dapat diaplikasikan dalam kebijakan Negara.
F.   Kesimpulan
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah
memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah
lama digunakan sebagai dasar dari ekonom i kerakyatan yang secara nyata tidak
membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada
sistem ekonomi yang baru dikenalkan  di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen  penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem
ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah
dapat dipastikan akan terb entuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya
  17
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

yang sejahtera, tentunya dengan beberapa ta hapan jalur internalisasi ekonomi syariah,
yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hokum. 

G.  Daftar Pustaka
Abdul hakim, ahmad muhamm ad al-assal dan fathi ahmad. 1999. Sistem, prinsip dan
tujuan ekonomi Syariah (terj). Cv pustaka setia. Bandung.
Al-fanjari, mahmud syauqi. (1985) ekonomi Syariah masa kini (terj). Husaini. Bandung.
An Nabahan, M. Faruq. 2000. Sist em ekonomi Syariah (terj) . UII press. Jogjakarta.
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1995. Membangun sistem ekonomi alternatif; perspektif
Syariah (terj). Risalah gusti. Surabaya.
At-Thariqi, Abdullah Abdul Husain. 2004. Ekonomi Syariah; prinsip, dasar, dan tujuan
(terj). Magistra insani a press. Jogjakarta.
Awan Santoso. 2004. Relevansi platform ekonomi pancasila menuju penguatan peran
ekonomi rakyat. [artikel - ekonomi rakyat dan reformasi kebijakan - maret
 2004]. www.jurnal ekonomi rakyat,com
Departemen Agama, al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Jakarta
Heri Sudarsono. 2004 (cet. Ke4). Konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia.
Jogjakarta. 
Laporan keuangan rumah zakat  Indonesia bulan januari 2006
  18
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Maududi, Abul A’la. 1984. Economic sistem of Syariah, Syariahic publications (pvt)
limited. Shah alam market. Lahore.
Mubyarto. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila Di Te ngah Praktek Liberalisasi
Ekonomi di Indonesia. [artikel - th. I - no. 11 - januari 2003] www.jurnal
ekonomi rakyat.com.
Mustafa Edwin, dkk. 2006. Pengenalan eksklusif ekonomi Syariah. Kencana perdana
media group. Jakarta.
Naqvi, Syed Nawab Jaider. 1981. Ethics and economics an Syariah perspektif synthesis.
The Syariahic foundation. London.
Nur kholis. Kompilasi makalah untuk mata kul iah pemikiran dan sistem ekonomi Syariah
FIAI UII Jogjakarta.
Rahman, Afzalur. 1995.doktrin  ekonomi Syariah (terj).  jilid 1.  Dana Bhakti Wakaf,
Jogjakarta.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. 1991. Aspek-as pek ekonomi Syariah (terj). Ramadhani.
Solo. 
Syahrudin El-Fikri. Kembali ke khittah UUD 1945. Senin, 08 agustus 2005 republika
online. www.republika.co.id
Waryanto. Alternatif pembangunan untuk Indonesia: menerapkan sistem ekonomi
pancasila 12/02/2003 (21:00).
  19
Ekonomi Syariah Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyaratan Untuk Mencapai Indonesia Yang Sejahtera

Biodata Penulis
Nama    : Muhammad Agus Khoirul Wafa
TTL    : Sidoarjo, 25 Agustus 1987
Alamat   : Pondok Pesantren UII, Dabag Condong Catur Depok Sleman Jogjakarta. 
Kode pos  : 55283
No. Telp  : 081703575296
Email   : averosyd_01@yahoo.com
Asal PT  : Universitas Islam Indonesia
NIM   : 06423006
Jurusan/ Fak.  : Ekonomi Islam/ Ilmu Agama Syariah
Jenjang Strata  : S1 
Alamat PT  : Kampus UII Terpadu, Jl. Ka liurang, Km. 14,5 Sleman Jogjakarta. 55283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar